SEJARAH PUSPA AGRO
Puspa Agro didirikan tahun 2010 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. PT Jatim Grha Utama (BJUMD) mendapat mandat penugasan khusus untuk mengelola Puspa Agro menjadi Pasar Induk Agrobis.
Puspa Agro sebagaimana tercantum dalam Perda nomor 2 Tahun 2010 memiliki fungsi-fungsi: Pemasaran, Penyimpanan, Transportasi, Keamanan Pangan, Pembayaran, Garansi, Informasi Pasar, Riset Pasar, Lelang Agribis, dan Food Grading.
Pengelolaan Puspa Agro dibawah PT. Jatim Grha Utama (BUMD) yang mendapat penugasan khusus untuk mengelola kawasan pasar dan perdagangan agro. PT. Jatim Grha Utama membentuk Badan Pelaksana di Puspa Agro pada tahun 2010 untuk pengelolaan operasional Puspa Agro. Selanjutnya sejak tahun 2013, Puspa Agro berbadan hukum Perseroan Terbatas untuk mengoptimlkan fungsi-fungsinya.
Kini Puspa Agro bertransformasi dari yang semula adalah farmer market (pasarnya para petani untuk menjual barang dagangan) menjadi Pusat Distribusi Pangan.